Nakita.id - Cara mengganti utang puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui kerap menjadi pertanyaan.
Seperti kita tahu, ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori yang mendapatkan kelonggaran untuk tidak berpuasa.
Apalagi jika puasa bisa berisiko pada kesehatan ibu hamil dan menyusui.
Namun tentu saja, ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara mengganti utang puasa Ramadan untuk ibu hamil dan menyusui.
Membayar utang puasa wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Ini disebutkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
" (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Tak Hanya Sebatas Ibadah, Ternyata Puasa juga Bermanfaat Bagi Kesehatan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR