Saham syariah adalah produk saham dari perusahaan atau emiten yang jenis usaha, cara pengelolaan, dan produk/jasanya tidak melanggar prinsip syariah.
Apalagi, cara kerja saham jenis ini sama dengan investasi saham pada umumnya.
Jenis investasi syariah berikutnya adalah reksa dana syariah.
Di jenis investasi ini, modal akan dikelola oleh manajer investasi untuk dialokasikan ke pasar uang, saham, dan instrumen lainnya.
Tentu saja, semua prosesnya harus dilakukan sesuai dengan prinsip agama Islam.
Sukuk adalah surat berharga dalam bentuk sekuritas aset yang skema pengelolaannya didasarkan pada syariah islam.
Dalam praktiknya, sukuk dalam diterbitkan oleh negara, perusahaan swasta, maupun BUMN.
Deposito syariah juga bisa Moms dan Dads jadikan pertimbangan untuk berinvestasi.
Berbeda dengan deposito konvensional, rasio keuntungan dari deposito syariah didapat menggunakan akad mudharabah.
Artinya, pemilik modal dan pengelola modal bekerja sama sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.
Terakhir, ada investasi emas yang berbasis syariah.
Baca Juga: Inilah 7 Aplikasi Investasi Emas Berbasis Syariah, 100% Halal
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR