Nakita.id - Menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama bulan Ramadan, saat menjalankan ibadah puasa, adalah suatu keharusan.
Salah satu kebiasaan yang sering kita lakukan adalah menjilat bibir yang kering.
Namun, apakah kita boleh melakukan hal ini saat sedang berpuasa?
Berikut ini penjelasan apakah menjilat bibir yang kering diperbolehkan atau tidak selama puasa.
Puasa, atau "sawm" dalam bahasa Arab, adalah salah satu rukun Islam yang dijalankan selama bulan Ramadan.
Selama periode puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hubungan seksual dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menjilat bibir yang kering sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang membatalkan puasa.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika air liur atau lendir yang dijilat itu disertai dengan kuantitas yang besar dan kemudian tertelan secara tidak sengaja, ini bisa membatalkan puasa.
Prinsip yang mendasari hukum menjilat bibir saat puasa adalah kehati-hatian dan kesadaran terhadap kemungkinan tertelannya air liur atau lendir.
Jika tindakan tersebut tidak disengaja dan tidak disertai dengan niat untuk mendapatkan kepuasan atau minum, maka puasa seseorang tetap sah.
Meskipun boleh menjilat bibir yang kering saat puasa, penting untuk diingat bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan bibir juga merupakan bagian dari menjaga diri secara keseluruhan.
Baca Juga: Makanan untuk Mencegah Bibir Kering dan Pecah-pecah Saat Puasa
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR