Sebagian orang percaya bahwa kotoran kuping adalah najis, dan oleh karena itu, menyentuh atau mengoreknya dapat membatalkan puasa.
Namun, menurut pandangan mayoritas ulama, kotoran kuping tidak dianggap sebagai najis, dan oleh karena itu, menyentuh atau membersihkannya tidak membatalkan puasa.
1. Mengorek Kuping Tidak Membatalkan Puasa
Menurut mayoritas pandangan ulama, tindakan mengorek kuping tidak membatalkan puasa.
Karena itu, seseorang dapat membersihkan kupingnya dengan hati-hati saat menjalankan puasa tanpa takut membatalkan ibadah tersebut.
2. Kewaspadaan Diperlukan
Meskipun mengorek kuping sendiri tidak membatalkan puasa, namun tetap penting untuk berhati-hati dan memperhatikan ketentuan agama.
Jika tindakan tersebut menyebabkan rasa sakit atau berdarah, maka sebaiknya dihindari atau dilakukan dengan sangat hati-hati.
Jika terjadi perdarahan yang signifikan, maka puasa dapat dinyatakan batal dan perlu diganti di hari lain.
3. Membersihkan Kotoran dengan Lembut
Jika seseorang merasa perlu membersihkan kotoran di kupingnya selama puasa, disarankan untuk melakukannya dengan lembut dan hati-hati.
Baca Juga: Bahaya Mengorek Kuping Terlalu Sering, yang Ternyata Bukan Jadi Bersih
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR