4. Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.
5. Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, & TDP perusahaan.
6. Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.
7. Hasil cek fisik kendaraan.
Apabila BPKB sedang dijaminkan, Moms bisa menggunakan Surat Keterangan dari pihak bank.
Apabila KTP hilang, kalian bisa menggunakan Surat Keterangan Pembuatan KTP.
Jika yang dibeli adalah mobil bekas, maka Moms harus meminjam KTP dari pemilik lama untuk ganti plat.
Baca Juga: Rincian Biaya Rontgen di RS, Apakah Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR