Setelah itu, pelaku mengunci gerbang rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
Melihat hal tersebut, korban yang ketakutan terus berteriak meminta pertolongan.
Namun, pelaku kemudian meletakkan pisau tersebut kembali di atas meja.
Tidak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Jansen menambahkan bahwa orangtua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 25 Maret 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama para orangtua dan guru di sekolah, untuk mengawasi keberadaan anak-anak mereka di rumah dan di sekolah.
Mari kita saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain," tambahnya.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR