Nakita.id - Masih ingat dengan kasus penculikan anak di Bali? Akhirnya pelaku penculik anak asal Warga Negara Amerika mendapat ganjaran setimpal.
Simak selengkapnya di sini.
Polisi telah menangkap seorang individu dari luar negeri yang berasal dari Amerika Serikat dengan inisial DCB (33) atas dugaan keterlibatan dalam penculikan seorang anak.
Penangkapan tersebut terjadi setelah individu tersebut menyekap seorang gadis kecil berusia 8 tahun di rumahnya yang terletak di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Senin (27/3/2024).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa pihak penyidik Polresta Denpasar sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif di balik tindakan penculikan tersebut.
"Pihak Polresta Denpasar juga telah membawa pelaku ke rumah sakit Prof.
Ngoerah Sanglah untuk mengevaluasi kondisi kejiwaannya, serta telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (27/3/2024).
Kejadian ini bermula ketika korban, yang memiliki inisial NPAPSD (8), bersama dengan sepupunya, KN (8), sedang dalam perjalanan menuju warung untuk berbelanja.
Ketika mereka melewati tempat tinggal pelaku, mereka bertemu dengan seorang turis pria tersebut.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berkomunikasi dalam bahasa Inggris, namun korban tidak memahami bahasa tersebut.
Beberapa saat kemudian, tangan kiri korban tiba-tiba ditarik oleh pelaku dan dibawanya masuk ke dalam rumah secara paksa.
Setelah itu, pelaku mengunci gerbang rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
Melihat hal tersebut, korban yang ketakutan terus berteriak meminta pertolongan.
Namun, pelaku kemudian meletakkan pisau tersebut kembali di atas meja.
Tidak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Jansen menambahkan bahwa orangtua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 25 Maret 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama para orangtua dan guru di sekolah, untuk mengawasi keberadaan anak-anak mereka di rumah dan di sekolah.
Mari kita saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain," tambahnya.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR