Nakita.id - Aksi protes sedang terjadi ketika cuma boleh bawa 5 pembalut dan popok dari luar negeri (LN) atas peraturan Kementrian Perdagangan (Mendag).
Media sosial X sedang ramai membicarakan peraturan baru yang mengatur pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Menurut akun resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia di Twitter, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Permendag ini, yang diposting oleh akun Bea Cukai pada Senin (18/3/2024), mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.
Namun, batasan jumlah barang yang diatur dalam peraturan tersebut mendapat kritik dari sebagian pengguna media sosial karena dianggap tidak masuk akal.
Salah satu contohnya adalah pembatasan maksimal lima potong untuk kategori barang tekstil, termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.
Beberapa warganet mengekspresikan kebingungan dan ketidaksetujuan mereka terhadap pembatasan ini.
Seorang pengguna dengan akun @timpenguinnas berkomentar, "Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5?
Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam,"
Sementara akun @miund menambahkan, "Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah,"
Pertanyaan pun muncul, mengapa pembatasan untuk kebutuhan pribadi seperti pembalut dan popok dibatasi maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Simak Cara Mencuci Pembalut Sekali Pakai dan Kain yang Benar
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR