Nakita.id - Aksi protes sedang terjadi ketika cuma boleh bawa 5 pembalut dan popok dari luar negeri (LN) atas peraturan Kementrian Perdagangan (Mendag).
Media sosial X sedang ramai membicarakan peraturan baru yang mengatur pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Menurut akun resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia di Twitter, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Permendag ini, yang diposting oleh akun Bea Cukai pada Senin (18/3/2024), mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.
Namun, batasan jumlah barang yang diatur dalam peraturan tersebut mendapat kritik dari sebagian pengguna media sosial karena dianggap tidak masuk akal.
Salah satu contohnya adalah pembatasan maksimal lima potong untuk kategori barang tekstil, termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.
Beberapa warganet mengekspresikan kebingungan dan ketidaksetujuan mereka terhadap pembatasan ini.
Seorang pengguna dengan akun @timpenguinnas berkomentar, "Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5?
Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam,"
Sementara akun @miund menambahkan, "Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah,"
Pertanyaan pun muncul, mengapa pembatasan untuk kebutuhan pribadi seperti pembalut dan popok dibatasi maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Simak Cara Mencuci Pembalut Sekali Pakai dan Kain yang Benar
Namun, menurut penjelasan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang, aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bersama dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang pindahan baik untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Simatupang menyatakan bahwa beberapa kebijakan yang diambil merupakan hasil dari konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, menegaskan bahwa Kemendag tidak mengambil keputusan secara sendiri.
Salah satu latar belakang pembatasan barang bawaan ini adalah untuk mencegah perdagangan barang dari luar negeri yang tidak resmi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa barang yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang kiriman hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Simatupang menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik impor tidak resmi, dan jika ada yang ingin melakukan perdagangan, mereka diharapkan menggunakan mekanisme impor yang resmi atau legal.
Selain itu, keberadaan kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis ritel di Indonesia.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik.
Simatupang menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.
Pengaturan mengenai pembatasan impor barang bawaan pribadi penumpang dijelaskan secara detail dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bersama dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Barang-barang yang termasuk dalam pembatasan ini meliputi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal dua unit per penumpang dalam satu tahun), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 biji per penumpang), alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), elektronik (maksimal lima unit dengan nilai maksimum free on board (FOB) 1.500 dolar AS per penumpang), dan barang tekstil serta barang lainnya (maksimal lima biji per penumpang).
Baca Juga: Cegah Iritasi, Pilih Pembalut dengan Kandungan Daun Sirih Alami
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR