Namun, menurut penjelasan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang, aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bersama dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang pindahan baik untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Simatupang menyatakan bahwa beberapa kebijakan yang diambil merupakan hasil dari konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, menegaskan bahwa Kemendag tidak mengambil keputusan secara sendiri.
Salah satu latar belakang pembatasan barang bawaan ini adalah untuk mencegah perdagangan barang dari luar negeri yang tidak resmi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa barang yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang kiriman hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Simatupang menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik impor tidak resmi, dan jika ada yang ingin melakukan perdagangan, mereka diharapkan menggunakan mekanisme impor yang resmi atau legal.
Selain itu, keberadaan kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis ritel di Indonesia.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik.
Simatupang menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.
Pengaturan mengenai pembatasan impor barang bawaan pribadi penumpang dijelaskan secara detail dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bersama dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Barang-barang yang termasuk dalam pembatasan ini meliputi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal dua unit per penumpang dalam satu tahun), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 biji per penumpang), alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), elektronik (maksimal lima unit dengan nilai maksimum free on board (FOB) 1.500 dolar AS per penumpang), dan barang tekstil serta barang lainnya (maksimal lima biji per penumpang).
Baca Juga: Cegah Iritasi, Pilih Pembalut dengan Kandungan Daun Sirih Alami
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR