Nakita.id - Apakah bisa berobat gratis di puskesmas pakai KTP?
Biaya berobat di puskesmas bisa gratis jika Moms adalah anggota aktif BPJS Kesehatan.
Bahkan, sebanyak 144 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kronis seperti stroke dan jantung.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan.
Yakni, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Sedangkan, FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.
Melansir Kompas, kini, keanggotan BPJS Kesehatan bisa berobat di puskesmas secara gratis hanya dengan membawa KTP.
Sehingga, Moms tak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan dan cukup dengan menunjukkan KTP.
Apalagi, KTP bisa digunakan di puskesmas dalam domisili atau di luar domisili.
Bagi Moms yang tinggal di luar domisili, disarankan untuk memindahkan FKTP ke faskes terdekat.
Baca Juga: Cara Berobat Gratis ke Puskesmas Ternyata Mudah Banget! Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini Saja
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR