Nakita.id - Apakah bisa berobat gratis di puskesmas pakai KTP?
Biaya berobat di puskesmas bisa gratis jika Moms adalah anggota aktif BPJS Kesehatan.
Bahkan, sebanyak 144 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kronis seperti stroke dan jantung.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan.
Yakni, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Sedangkan, FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.
Melansir Kompas, kini, keanggotan BPJS Kesehatan bisa berobat di puskesmas secara gratis hanya dengan membawa KTP.
Sehingga, Moms tak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan dan cukup dengan menunjukkan KTP.
Apalagi, KTP bisa digunakan di puskesmas dalam domisili atau di luar domisili.
Bagi Moms yang tinggal di luar domisili, disarankan untuk memindahkan FKTP ke faskes terdekat.
Baca Juga: Cara Berobat Gratis ke Puskesmas Ternyata Mudah Banget! Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini Saja
Selain itu, untuk peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakan KTP di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.
Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.
Sebagai informasi, pemberlakuan KTP untuk berobat gratis ini tidak hanya berlaku di puskesmas saja, Moms.
Tapi juga, di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila Moms ingin berobat secara gratis di puskesmas dan menggunakan KTP, simak langkah-langkahnya.
1. Pastikan keanggotan BPJS Kesehatan berstatus aktif.
2. Ketika sampai di puskesmas, perlihatkan NIK yang ada di KTP kepada petugas puskesmas.
3. Jika belum memiliki KTP, NIK bisa didapatkan dari Kartu Keluarga (KK) atau aplikasi Mobile JKN.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Berobat Gratis di Puskesmas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR