Selain itu, untuk peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakan KTP di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.
Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.
Sebagai informasi, pemberlakuan KTP untuk berobat gratis ini tidak hanya berlaku di puskesmas saja, Moms.
Tapi juga, di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila Moms ingin berobat secara gratis di puskesmas dan menggunakan KTP, simak langkah-langkahnya.
1. Pastikan keanggotan BPJS Kesehatan berstatus aktif.
2. Ketika sampai di puskesmas, perlihatkan NIK yang ada di KTP kepada petugas puskesmas.
3. Jika belum memiliki KTP, NIK bisa didapatkan dari Kartu Keluarga (KK) atau aplikasi Mobile JKN.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Berobat Gratis di Puskesmas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR