Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari lokasi dan melakukan penukaran uang baru, BI menyediakan layanan informasi melalui situs PINTAR.
Berikut caranya:
1. Buka situs https://pintar.bi.go.id/ atau aplikasi PINTAR.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan.
4. Klik "Lihat Lokasi" dan tunggu hingga daftar lokasi dan tanggal penukaran terlihat di layar.
5. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu penukaran yang diinginkan.
6. Isi data diri berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan email.
7. Isi jumlah uang yang akan ditukar sesuai aturan yang berlaku.
8. Lakukan pemesanan.
9. Setelah mendapatkan bukti pemesanan, bawa bukti tersebut saat melakukan penukaran uang di lokasi yang telah dipilih.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan uang baru tanpa perlu repot.
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Jangan Sampai Salah!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR