Nakita.id - Seorang anggota damkar Jaktim lecehkan anak kandung saat ulang tahun.
Saat itu korban sedang merayakan ulang tahun ke-5nya dengan ayahnya yang kebetulan sudah bercerai dengan ibu korban.
Simak kekejaman anggota damkar Jaktim perkosa anak kandung saat ulang tahun di sini.
Viral salah satu anggota pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) mencabuli anak kandung.
Kejadian ini menarik perhatian publik setelah tersebarnya informasi tersebut melalui media sosial.
Menurut laporan yang beredar, kejadian petugas damkar Jaktim cabuli anak saat ulang tahun itu terbongkar setelah anak tersebut mengeluhkan sakit pada bagian alat kelaminnya kepada ibunya setelah pulang dari menginap di rumah SN.
Dalam cerita yang disampaikan oleh ibu korban, diketahui bahwa ia dan SN telah bercerai sejak tahun 2020.
Setelah menerima cerita mengenai insiden pencabulan tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada tanggal 6 Februari.
Meskipun demikian, Ade belum memberikan detail mengenai perkembangan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan petugas damkar tersebut.
Saat ini, penyidik masih dalam proses mendalami laporan tersebut.
"Pihak penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini," ujar Ade.
Dalam konteks terpisah, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa SN merupakan anggota dari petugas damkar di wilayah Jakarta Timur.
Namun, dia bukanlah seorang pegawai negeri sipil (ASN).
"SN adalah pegawai berstatus PJLP, bukan ASN, yang artinya dia merupakan tenaga honorer," ungkap Satriadi.
Satriadi juga menjelaskan bahwa Dinas Gulkarmat DKI telah memanggil SN untuk memberikan keterangan pada hari Rabu dan akan menggelar pemeriksaan lebih lanjut pada hari Kamis.
"Kami baru mengetahui hal ini semalam, dan pagi ini kami telah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.
Petugas pemadam kebakaran (damkar) dari wilayah Jakarta Timur, yang disebut dengan inisial SN, telah diminta memberikan keterangan kepada Dinas Gulkarmat DKI terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi, mengungkapkan bahwa dalam sesi pemeriksaan minggu lalu, SN mengklaim tidak melakukan perbuatan tersebut.
Satriadi menyatakan, "Kami memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan berdasarkan keterangan yang diberikan, dia membantah melakukan tindakan tersebut."
SN datang untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, yang didampingi oleh orangtuanya.
Dia diperiksa oleh petugas dari Kasie Ops hingga Kasudin Damkar Jakarta Timur.
Satriadi menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap SN adalah untuk mengungkap kebenaran terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Kami perlu klarifikasi tentang kejadian tersebut, sesuai dengan prosedur administratif kami dalam merekrut tenaga kerja, maka kami melakukan panggilan," ujar Satriadi.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Satriadi menegaskan bahwa jika SN terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tegas akan diambil.
"Kami akan bertindak tegas jika ada bukti yang mendukung. Apalagi statusnya sebagai pegawai non-PNS," jelas Satriadi.
Dalam konfirmasi terpisah, SN membantah tudingan dan laporan yang diajukan oleh mantan istrinya terkait dugaan pencabulan anak kandungnya.
Dia menyayangkan tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa banyak hal yang tidak diketahui publik mengenai keterbatasan komunikasinya dengan putrinya.
SN menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan membawa bukti, saksi, dan kronologi versinya.
Selain itu, SN juga berencana untuk melaporkan balik mantan istrinya jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Saya akan melaporkan balik jika tuduhan ini tidak terbukti, karena ini berdampak pada kehidupan keluarga dan pekerjaan saya," ujar SN.
Dilaporkan sebelumnya, SN diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, PA.
"Kami menerima laporan polisi pada tanggal 6 Februari dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SN," ungkap Ade.
Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa keterangan dari PA sebagai pelapor dan saat ini menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR