Satriadi menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap SN adalah untuk mengungkap kebenaran terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Kami perlu klarifikasi tentang kejadian tersebut, sesuai dengan prosedur administratif kami dalam merekrut tenaga kerja, maka kami melakukan panggilan," ujar Satriadi.
Sementara itu, terkait sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Satriadi menegaskan bahwa jika SN terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tegas akan diambil.
"Kami akan bertindak tegas jika ada bukti yang mendukung. Apalagi statusnya sebagai pegawai non-PNS," jelas Satriadi.
Dalam konfirmasi terpisah, SN membantah tudingan dan laporan yang diajukan oleh mantan istrinya terkait dugaan pencabulan anak kandungnya.
Dia menyayangkan tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa banyak hal yang tidak diketahui publik mengenai keterbatasan komunikasinya dengan putrinya.
SN menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan membawa bukti, saksi, dan kronologi versinya.
Selain itu, SN juga berencana untuk melaporkan balik mantan istrinya jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Saya akan melaporkan balik jika tuduhan ini tidak terbukti, karena ini berdampak pada kehidupan keluarga dan pekerjaan saya," ujar SN.
Dilaporkan sebelumnya, SN diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, PA.
"Kami menerima laporan polisi pada tanggal 6 Februari dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SN," ungkap Ade.
Kasus ini sedang diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa keterangan dari PA sebagai pelapor dan saat ini menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR