Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK bisa dilakukan dengan menghubungi kontak sebagai berikut:
- Nomor hotline 157
- Nomor WhatsApp resmi 081157157157
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
- Mengirim surat resmi ke OJK
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
Angka ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Pasalnya, hal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Secara rinci, Moms dan Dads bisa mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
Pastikan catat ataupun ingat-ingat agar tetap waspada di masa mendatang.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR