Nakita.id - Penggunaan pinjol di Indonesia semakin merajalela setiap waktunya.
Hal ini dikarenakan pinjol kerap jadi solusi untuk mereka yang ingin mendapatkan uang dengan cepat di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Apalagi, proses pengajuan pinjol sendiri terbilang cepat dan mudah, sehingga uang dapat diterima dalam waktu yang singkat.
Meski begitu, ternyata tak sedikit orang yang langsung menyetujui peminjaman uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Terlebih, jika Moms dan Dads tak sengaja meminjam di aplikasi pinjol yang belum terdaftar resmi di OJK.
Hal-hal inilah yang membuat Moms dan Dads mudah terjerat, sehingga utang semakin menumpuk ditambah dengan bunga yang semakin tinggi.
Belum lagi debt collector yang kerap melakukan ancaman penyebaran data hingga melakukan kekerasan.
Jika Moms dan Dads mengalami masalah ini, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Salah satu pihak yang bisa dihubungi adalah OJK, Moms dan Dads.
Lantas, bagaimana cara membuat laporan aduan jeratan pinjol ilegal ke OJK?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024
Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK bisa dilakukan dengan menghubungi kontak sebagai berikut:
- Nomor hotline 157
- Nomor WhatsApp resmi 081157157157
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
- Mengirim surat resmi ke OJK
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
Angka ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Pasalnya, hal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Secara rinci, Moms dan Dads bisa mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
Pastikan catat ataupun ingat-ingat agar tetap waspada di masa mendatang.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Utang? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Nah, itu dia Moms cara mengadu pinjol ilegal ke OJK.
Semoga informasi di atas membantu, Moms dan Dads.
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR