Nakita.id - Saat ini sedang ramai mengenai masalah KDRT gara-gara KTP.
Ya, ada pasangan suami istri yang akhirnya mau cerai gara-gara KTP.
Suami lakukan KDRT gegara KTP ini viral, lo Moms.
Tapi setelah ditelusuri lebih lanjut, Pinjol atau Pinjaman Online pun menjadi alasannya.
Jadi apa hubungannya antara suami KDRT gegara KTP dan Pinjol? Simak selengkapnya di sini.
TE (24) berencana untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, KL (30), sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
"Dengan didampingi oleh kuasa hukum, saya akan pergi ke pengadilan agama dan mengajukan gugatan cerai," ujar TE saat diwawancarai di rumah orangtuanya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/4/2024).
TE menegaskan bahwa dia tidak ragu-ragu dalam keputusannya untuk mengakhiri hubungan pernikahannya dengan suaminya.
"Saya akan mengajukan gugatan cerai minggu depan, insya Allah," tambahnya.
Selain itu, TE juga berharap agar suaminya segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan suaminya telah melakukan KDRT terhadap dirinya beberapa kali.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Trauma Anak Akibat KDRT Selain dengan Bantuan Profesional, Lakukan 9 Hal Ini
"Saya akan merasa lega jika suami saya ditahan oleh pihak kepolisian, ini juga menjadi pembelajaran baginya," ujarnya.
Perlu dicatat bahwa kejadian KDRT yang dilakukan oleh KL terhadap TE terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, pada hari Rabu (10/4/2024).
Menurut informasi yang diberikan, kekerasan tersebut terjadi karena TE menolak memberikan kartu identitasnya kepada suaminya untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).
Penolakan TE tersebut menyebabkan ketegangan di rumah mereka. Akhirnya, TE dan suaminya terlibat dalam cekcok yang mengakibatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KL.
"Kami berdua terlibat dalam pertengkaran di rumah orangtuaku.
Saat saya tidak waspada, dia melemparkan remote AC ke arah saya yang mengenai kepala dan menyebabkan luka," cerita TE.
Setelah kejadian tersebut, TE membuat laporan kepada polisi karena telah menjadi korban KDRT yang berulang kali.
Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan keesokan harinya dengan tuduhan KDRT.
Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2024.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR