Nakita.id - Apakah Moms ingin mendapatkan layanan rawat inap di puskesmas? Puskesmas adalah salah satu fasilitas kesehatan yang banyak dipilih karena dekat dengan tempat tinggal.
Selain itu, biaya berobat di puskesmas juga cenderung terjangkau. Bahkan, gratis apabila Moms merupakan peserta KIS/BPJS Kesehatan.
Jadi, jangan sampai Moms lewatkan kesempatan untuk mendapatkan perawatan inap di puskesmas.
Lantas, berapa biayanya? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Lalu, bagaimana alur prosedurnya?
Moms bisa baca informasi selengkapnya di bawah ini. Semuanya dilansir dari Puskesmas Tarik, Sidoarjo via laman CariYanlik.
Sebagai informasi, jika Moms membawa kartu BPJS dan merupakan anggota aktif, maka biaya untuk rawat inap akan gratis.
Namun jika bukan, Moms perlu membayar biaya sebesar:
- Biaya Rawat Inap Kelas III: Rp 90.000
- Visit Dokter: Rp 15.000
- Makan Pasien: Rp 45.000
- Askep Umum: Rp 15.000
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Mulai 10 Ribuan, Perlu Bawa BPJS?
- Pasang Infus: Rp 25.000
- Lepas Infus: Rp 10.000
- Pasang Oksigen: Rp 5.000
- Oksigen per Jam untuk Pasien Umum: Rp 15.000
a. Membawa Kartu Berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
b. Membawa Kartu KIS/BPJS bagi pasien yang memilikinya
c. Membawa buku KIA untuk ibu hamil dan bayi
1. Keluarga pasien yang akan dirawat inapkan, datang ke loket pendaftaran.
2. Keluarga pasien menunjukkan persyaratan yang dimilki.
3. Petugas loket pendaftaran mengambilkan status rawat inap pasien.
4. Petugas melakukan stabilisasi pasien sesuai prosedur pelayanan UGD.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Puskesmas Secara Online, Cukup Pakai JAK Sehat!
5. Keluarga pasien mengisi informed consent persetujuan rawat inap.
6. Pasien yang sudah stabil dan terinfus, dikirim ke ruangan rawat inap.
7. Petugas melakukan rujukan ke laboratorium bila diperlukan.
8. Petugas laboratorium mengambil sampel darah atau spesimen pasien.
9. Petugas laboratorium mengantar hasil laboratorium ke petugas rawat inap.
10.Petugas rawat inap memberikan resep harian ke petugas farmasi.
11. Petugas rawat inap mengambil obat harian dari petugas farmasi.
12. Memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien.
13. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk.
14. Bila pasien menolak tindakan medis tertentu, maka wajib mengisi informed consent penolakan tindakan medis.
Itu tadi informasi lengkap terkait layanan rawat inap di puskesmas, mulai dari biaya, persyaratan, hingga prosedurnya. Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms!
Baca Juga: Rincian Biaya USG di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR