Nakita.id - Berapa biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024
Mulai tahun 2024, pemerintah menaikkan biaya Pajak Bumi Bangunan menjadi 0,5 persen.
Kebijakan akan kenaikan biaya Pajak Bumi Bangunan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.
Pada Pasal 41 Ayat (1), di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.
Di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur PBB paling tinggi sebesar 0,3%.
Selain itu, batas pembayaran PBB P2 tahun 2024 adalah tanggal 30 Juni 2024.
Bagi warga yang terlambat membayar atau melewati batas waktu pembayaran PBB P2, maka akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Lalu, bagaimana cara membayar PBB?
Moms bisa langsung ikuti panduan lengkap di bawah ini.
Sebagai informasi, metode pembayaran bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Beberapa tempat yang bisa Moms datangi untuk membayar PBB secara offline adalah:
Baca Juga: Ketahui Biaya Bayar PBB di Kantor Pos Indonesia Lengkap dengan Caranya, Yuk Simak!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR