Nakita.id - Berikut perhitungan biaya denda telat pajak motor.
Saat Dads telat bayar pajak motor, hitungannya tentu berbeda dengan mobil.
Tapi enaknya, Dads bisa membayar telat pajak secara gratis.
Bagaimana? Nah, simak selengkapnya di sini.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah 25% dari pajak motor
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Cara Cek Biaya Pajak Motor Online, Bisa dengan 3 Cara Mudah Ini
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR