3. Berikutnya, serahkan formulir beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
4. Setelahnya, lakukan pembayaran.
5. Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto dan sidik jari, dan membuat SIM A.
1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store.
2. Lakukan registrasi SIM online dengan cara mengisi semua informasi yang diminta pada kolom formulir.
3. Setelahnya, isi kode verifikasi.
4. Tunggu email untuk mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM A.
5. Lakukan pembayaran dengan menyalin kode tagihan pembayaran tersebut.
6. Setelah itu, tunggu verifikasi dan SIM bisa langsung diantar ke domisili.
Nah, itu dia besaran biaya perpanjangan SIM A dan cara mengurusnya.
Semoga membantu! (*)
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Terbaru dan Update Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR