Nakita.id – Setiap orang yang mengemudikan kendarahan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan masa berlaku SIM.
Jika Moms memiliki SIM yang terlewat dari masa berlaku, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan.
Hal yang perlu diingat bahwa bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Apalagi ini proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melaui cara online ataupun datang langsung.
Kendati demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM.
Yuk simak biaya dan update lokasi SIM keliling di Jakarta.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.
Berikut ini adalah rincian biayanya :
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR