Berikut dokumen yang harus dilengkapi calon peserta didik baru.
Persyaratan batas usia
Calon peserta didik baru wajib membuktikan batas usianya memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berikut:
-) Akta kelahiran
-) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dokumen persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke sekolah dengan kriteria berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR