Calon peserta didik baru jenjang pendidikan TK harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk TK kelompok A
- Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk TK kelompok B
2. SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia tujuh tahun, mendapatkan prioritas penerimaan
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memenuhi syarat berikut:
-) Peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Baca Juga: Biaya Sekolah Pilot dan Pramugari, Sekolah Cepat Langsung Kerja
-) Peserta didik memiliki kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
Lebih lanjut, calon peserta didik baru perlu melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan dirinya memenuhi persyaratan batas usia masuk TK dan SD.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR