Nakita.id - Dalam waktu dekat ini, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari TK hingga SMA akan berlangsung.
Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan peraturan tersebut, pengumuman pendaftaran PPDB dilaksanakan setiap tahun ajaran baru paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Berkaca dari pelaksanaan PPDB 2023, PPDB dilaksanakan antara bulan Mei hingga Juli.
Namun, jadwal ini tergantung Dinas Pendidikan serta intansi pendidikan setempat.
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2024, orangtua dan calon pelajar yang akan masuk TK dan SD perlu mengetahu syarat penerimaan peserta didik baru.
Salah satunya aturan batas usia masuk TK dan SD.
Berikut aturan batas usia calon peserta didik mendaftarkan diri ke PPDB 2024.
Batas usia daftar PPDB 2024 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut syarat pendaftaran calon peserta didik berdasarkan usianya.
1. TK
Calon peserta didik baru jenjang pendidikan TK harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk TK kelompok A
- Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk TK kelompok B
2. SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan batas usia sebagai berikut:
- Berusia tujuh tahun, mendapatkan prioritas penerimaan
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memenuhi syarat berikut:
-) Peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Baca Juga: Biaya Sekolah Pilot dan Pramugari, Sekolah Cepat Langsung Kerja
-) Peserta didik memiliki kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
Lebih lanjut, calon peserta didik baru perlu melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan dirinya memenuhi persyaratan batas usia masuk TK dan SD.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi calon peserta didik baru.
Persyaratan batas usia
Calon peserta didik baru wajib membuktikan batas usianya memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen berikut:
-) Akta kelahiran
-) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dokumen persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke sekolah dengan kriteria berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR