Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pembayaran ditentukan berdasarkan tanggal transaksi pertama yang dilakukan oleh nasabah.
Tanggal jatuh tempo ini terhitung 30 hari dari tanggal transaksi pertama, dan nasabah akan mendapatkan informasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, jika nasabah melakukan transaksi pertama pada tanggal 25 Agustus, maka nasabah akan mendapatkan informasi tagihan pada tanggal 15 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Kemudian, tanggal jatuh tempo nasabah akan jatuh pada tanggal 25 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Untuk saat ini, Moms hanya dapat melakukan pelunasan melalui Allo Wallet.
Pastikan saldo Allo Wallet sudah tersedia, karena sistem akan otomatis memproses pendebetan otomatis.
Jika saldo kurang, maka Allo Bank akan membebankan biaya keterlambatan sebesar 0,3% per hari dari pinjaman pokok.
Selain itu, Moms juga akan dikenakan 10% dari pinjaman pokok jika berusaha untuk melunasi di awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Itu tadi panduan lengkap mengenai cara menggunakan Allo PayLater ya, Moms.
Semoga panduan di atas benar-benar bermanfaat.
Selamat mencoba! (*)
Baca Juga: Paylater Ada di Aplikasi Apa Saja? Ini Daftar Layanan Paling Populer
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR