Teuku Ryan, seorang figur publik yang dikenal luas, menimbulkan kontroversi ketika ia menolak memberikan nafkah batin kepada istrinya.
Penolakan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama dalam konteks nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya saling memberikan dukungan dan perhatian di antara pasangan suami-istri.
Dalam Islam, penolakan untuk memberikan nafkah batin kepada istri dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban suami.
Dalam hukum Islam, suami memiliki kewajiban yang jelas dalam memberikan nafkah kepada istri, baik secara materi maupun non-materi.
Nafkah materi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, sedangkan nafkah batin melibatkan aspek-aspek seperti kasih sayang, perhatian, dan komunikasi yang baik.
Menolak untuk memberikan nafkah batin kepada istri bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam yang mendorong keadilan, saling pengertian, dan kasih sayang di antara pasangan suami-istri.
Dalam menangani konflik terkait nafkah batin, pendekatan Islami menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan kompromi di antara pasangan suami-istri.
Suami dan istri diajak untuk saling mendengarkan, memahami, dan mencari solusi yang baik demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
Perbedaan pendapat atau kebutuhan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan sikap saling menghormati. Dalam konteks hukum Islam, kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri tidak hanya terbatas pada aspek materi, tetapi juga mencakup aspek non-materi atau nafkah batin.
Penolakan untuk memberikan nafkah batin kepada istri dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam yang mendorong keadilan, saling pengertian, dan kasih sayang di antara pasangan suami-istri.
Oleh karena itu, penting bagi suami dan istri untuk saling berkomunikasi, memahami kebutuhan satu sama lain, dan mencari solusi yang baik demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. (*)
Baca Juga: Cara Menyikapi Pasangan yang Lebih Sukses Finansial Seperti yang Dialami Teuku Ryan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR