Nakita.id - Bagi Moms, penting untuk mengetahui bagaimana cara peralihan atau balik nama hak atas tanah.
Hal itu bertujuan meminimalisir risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari serta demi tertib administrasi pertanahan.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (09/05/2024), berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah karena warisan beserta kisaran biayanya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Formulir permohonan memuat Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR