Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Menurutnya, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Iuran BPJS Kesehatan masih sama Rizzky menambahkan, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.
Adapun hingga saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR