Nakita.id - Berapa biaya ganti plat motor? Yuk, cari tahu di sini!
Seperti yang sudah Dads ketahui, setiap pemilik kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar biaya ganti plat motor setiap lima tahun sekali.
Selain karena masa berlakunya sudah habis, penggantian plat motor juga dilakukan jika hilang, rusak, dan sebagainya.
Apabila Dads tidak segera menggantinya, maka data kendaraan akan dihapus oleh pihak kepolisian.
Untuk rincian biaya ganti plat motor dapat Dads simak sebagai berikut:
- Cek fisik kendaraan = Rp 10.000 - Rp 20.000
- Penerbitan STNK baru = ± Rp 100.000
- Pembuatan plat nomor = Rp 60.000 - Rp 100.000
- BPKB baru = Rp 225.000
- BPKB ganti pemilik = Rp 225.000
Selain menyiapkan biaya di atas, Dads juga perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan ketika mengganti plat motor.
Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Mobil, Harus Datang ke Samsat Langsung Bawa Kendaraannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR