Nakita.id - Berapa biaya ganti plat motor? Yuk, cari tahu di sini!
Seperti yang sudah Dads ketahui, setiap pemilik kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar biaya ganti plat motor setiap lima tahun sekali.
Selain karena masa berlakunya sudah habis, penggantian plat motor juga dilakukan jika hilang, rusak, dan sebagainya.
Apabila Dads tidak segera menggantinya, maka data kendaraan akan dihapus oleh pihak kepolisian.
Untuk rincian biaya ganti plat motor dapat Dads simak sebagai berikut:
- Cek fisik kendaraan = Rp 10.000 - Rp 20.000
- Penerbitan STNK baru = ± Rp 100.000
- Pembuatan plat nomor = Rp 60.000 - Rp 100.000
- BPKB baru = Rp 225.000
- BPKB ganti pemilik = Rp 225.000
Selain menyiapkan biaya di atas, Dads juga perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan ketika mengganti plat motor.
Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Mobil, Harus Datang ke Samsat Langsung Bawa Kendaraannya
Penting diingat, persyaratan ini wajib dan harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali.
Untuk persyaratan ganti plat motor adalah:
a. STNK asli dan fotokopi
b. KTP asli dan fotokopi
c. Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK
d. BPKB asli dan fotokopi
e. Hasil cek fisik kendaraan
f. Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain
Untuk kendaraan khusus perusahaan, maka Dads harus menyertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Pastikan Dads tidak melewatkan satu pun persyaratan yang sudah disebutkan di atas, ya.
Ini akan memungkinkan proses penggantian plat motor berlangsung dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Biaya Ganti Plat Luar Kota Mahal? Nyatanya Wajib Dilakukan di Samsat dan Segini Biayanya
Untuk mengikuti proses penggantian plat motor, pastikan Dads mengetahui beberapa langkah-langkahnya. Berikut selengkapnya.
1. Silakan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili.
2. Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Jika sudah, bawa hasil fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.
3. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar.
4. Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi. Tunggu proses verifikasi selesai.
5. Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, maka petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK.
6. Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera
7. Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan. Plat nomor yang baru siap dipasang di kendaraan.
Itu tadi cara mengganti plat motor yang perlu Dads ketahui.
Nah, itu dia penjelasan mengenai berapa biaya ganti plat motor yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya. (*)
Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor yang Dibayarkan Bersama Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR