4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
1. Usia: Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
2. Kelulusan: Telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
3. Lulusan Tahun Sebelumnya: Calon peserta didik baru lulusan tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Kartu Keluarga (KK): Terdaftar dalam KK pada wilayah zonasi, luar zonasi, atau luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan. KK diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
5. Surat Keterangan Domisili (SKD): Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan SKD yang diterbitkan oleh pejabat setempat dan dilampirkan surat keputusan dari BPBD.
6. Dokumen Tambahan: Untuk perubahan data pada KK, sertakan KK lama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang, atau surat keputusan terkait perubahan data.
7. Disabilitas: Calon peserta didik penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asesmen awal dari dokter atau psikolog, serta surat keterangan dari kepala sekolah asal.
8. Sekolah Perbatasan: Sekolah di kabupaten/kota perbatasan dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur jika pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
9. Warga Negara Asing: Harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia selama enam bulan.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya
10. Surat Pernyataan: Tidak terlibat tindak pidana, tidak menyalahgunakan narkoba, tidak bertato, dan tidak bertindik bagi laki-laki, kecuali pada tempat yang diperbolehkan bagi perempuan.
11. Persyaratan Khusus SMK: Bidang keahlian tertentu memerlukan tambahan persyaratan seperti tidak boleh buta warna dan tinggi badan minimal tertentu.
12. Tes Kesehatan: Calon peserta didik yang memilih bidang keahlian dengan persyaratan khusus wajib melakukan tes kesehatan saat pengambilan PIN di SMK.
PPDB Jatim 2024 mengakomodasi berbagai jalur pendaftaran dan memperhatikan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami jadwal dan persyaratan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar. (*)
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR