Untuk saat ini, Moms hanya dapat melakukan pelunasan melalui Allo Wallet.
Pastikan saldo Allo Wallet sudah tersedia, karena sistem akan otomatis memproses pendebetan otomatis.
Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pembayaran ditentukan berdasarkan tanggal transaksi pertama yang dilakukan oleh nasabah.
Tanggal jatuh tempo ini terhitung 30 hari dari tanggal transaksi pertama.
Kemudian, nasabah akan mendapatkan informasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, jika nasabah melakukan transaksi pertama pada tanggal 25 Agustus, maka nasabah akan mendapatkan informasi tagihan pada tanggal 15 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Lalu, tanggal jatuh tempo nasabah akan jatuh pada tanggal 25 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Selain itu, Moms juga tidak bisa melunasi tagihan di awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Nantinya, Moms akan dikenakan denda 10 persen dari pinjaman pokok.
Semoga informasi di atas membantu ya, Moms.
Jangan lupa bagikan ke kerabat dan teman terdekat yang juga menggunakan layanan Allo PayLater. (*)
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan Allo PayLater, Jangan Sampai Lewatkan!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR