Nakita.id - Bagaimana cara bayar denda Allo PayLater?
Allo Bank meluncurkan layanan Allo PayLater sejak Oktober 2023 lalu.
Melalui Allo PayLater, nasabah bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 100 juta.
Suku bunganya pun kompetitif, yakni mencapai hingga 4,5 persen setiap bulannya.
Adapun tenor cicilan yang dipilih dapat disesuaikan hingga 12 bulan.
Oleh karenanya, usahakan agar Moms tidak terlambat membayar tagihan Allo PayLater ya.
Jika terlambat membayar tagihan, Allo Bank akan membebankan biaya keterlambatan sebesar 0,3 persen per hari dari pinjaman pokok.
Lalu, bagaimana cara membayar denda keterlambatan tagihan tersebut?
Moms bisa baca skema pembayaran lengkapnya di bawah ini.
Penjelasan ini diambil dari Nakita (12/5/2024), Moms.
Jadi, jangan sampai lewatkan!
Baca Juga: Jangan Langsung Panik, Simak Langkah-langkah Tepat Jika Akun Allo PayLater Diblokir
Untuk saat ini, Moms hanya dapat melakukan pelunasan melalui Allo Wallet.
Pastikan saldo Allo Wallet sudah tersedia, karena sistem akan otomatis memproses pendebetan otomatis.
Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pembayaran ditentukan berdasarkan tanggal transaksi pertama yang dilakukan oleh nasabah.
Tanggal jatuh tempo ini terhitung 30 hari dari tanggal transaksi pertama.
Kemudian, nasabah akan mendapatkan informasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, jika nasabah melakukan transaksi pertama pada tanggal 25 Agustus, maka nasabah akan mendapatkan informasi tagihan pada tanggal 15 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Lalu, tanggal jatuh tempo nasabah akan jatuh pada tanggal 25 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Selain itu, Moms juga tidak bisa melunasi tagihan di awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Nantinya, Moms akan dikenakan denda 10 persen dari pinjaman pokok.
Semoga informasi di atas membantu ya, Moms.
Jangan lupa bagikan ke kerabat dan teman terdekat yang juga menggunakan layanan Allo PayLater. (*)
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan Allo PayLater, Jangan Sampai Lewatkan!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR