1. Kebijakan Bank atau Lembaga Pembiayaan
Setiap bank atau lembaga pembiayaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait besaran DP.
Ada bank yang mensyaratkan DP minimal 10%, namun ada juga yang mensyaratkan hingga 30% tergantung dari jenis KPR dan profil risiko nasabah.
2. Jenis KPR
Ada beberapa jenis KPR yang ditawarkan oleh bank, seperti KPR konvensional, KPR syariah, dan KPR subsidi.
Masing-masing jenis KPR ini memiliki ketentuan DP yang berbeda. Misalnya, KPR subsidi dari pemerintah biasanya mensyaratkan DP yang lebih rendah dibandingkan KPR konvensional.
3. Nilai Appraisal Properti
Nilai appraisal atau taksiran harga properti yang dilakukan oleh bank juga mempengaruhi besarnya DP.
Jika nilai appraisal lebih rendah dari harga jual yang disepakati, maka persentase DP yang harus dibayar bisa lebih tinggi.
4. Profil Risiko Nasabah
Bank akan menilai profil risiko nasabah berdasarkan riwayat kredit, pendapatan, dan stabilitas pekerjaan.
Baca Juga: Penting untuk Paham, Ini Besaran Biaya Notaris KPR dan Cara Hitungnya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR