Itu tadi cara membayar tagihan Allo PayLater yang mudah ya, Moms.
Sebagai informasi, keterlambatan pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 0,3 persen per hari dari pinjaman pokok.
Selain itu, Moms juga tidak dapat melunasi tagihan di awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Nantinya, Moms akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari pinjaman pokok.
Tanggal jatuh tempo ini terhitung 30 hari dari tanggal transaksi pertama, Moms.
Kemudian, Moms akan mendapatkan informasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Misalnya, jika melakukan transaksi pertama pada tanggal 25 Agustus, maka Moms akan mendapatkan informasi tagihan pada tanggal 15 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Lalu, tanggal jatuh tempo akan jatuh pada tanggal 25 di bulan berikutnya pada setiap bulannya.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Jika ada kendala, Moms bisa hubungi 08041104110 (hotline), 082208224110 (WhatsApp), allocare@allobank.com (email).
Selamat mencoba dan semoga berhasil!
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan Allo PayLater, Jangan Sampai Lewatkan!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR