Nakita.id - Belakangan ini, ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai kabar perubahan aturan seragam sekolah setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kabar tersebut telah dibantah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidaklah benar.
Aturan seragam sekolah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan seragam sekolah mencakup tiga jenis seragam utama, yaitu seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian khas yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menentukan penggunaan pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap anak didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Berikut adalah standar pakaian seragam nasional yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek (panjang celana 5 cm di atas lutut) atau celana panjang (panjang celana sampai mata kaki) berwarna merah hati.
- Bagian pinggang celana disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, dengan saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang lebar 3 cm warna hitam.
Baca Juga: Cara Membersihkan Seragam Sekolah yang Dekil, Tips Ampuh untuk Tampil Bersih dan Rapi
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR