Nakita.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Fase ini, yang dimulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun, sangatlah krusial bagi perkembangan fisik dan mental anak.
Pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045, yaitu generasi yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan turunannya.
Peraturan Turunan dan Keterlibatan Pengusaha
Penyusunan peraturan turunan RUU ini akan melibatkan Panitia Antar Kementerian dan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha.
"Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut," ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan.
Diharapkan peraturan turunan yang dihasilkan dapat mendorong kesejahteraan ibu dan anak, termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu berhadapan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ibu dengan gangguan jiwa.
RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. RUU KIA Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan tidak hanya fokus pada kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga mencakup pemenuhan hak anak dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah.
Hal ini sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada masa seribu hari pertama kehidupan.
Baca Juga: 6 Poin Penting UU KIA, Salah Satunya Ketentuan Gaji Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan
Sutradara Wisnu Surya Pratama Luncurkan Serial Dokumenter ‘Sosok Baik Indonesia’, Angkat 3 Kisah Inspiratif
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR