Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Puan Maharani, selaku ketua DPR RI, mengusulkan agar cuti hamil diubah menjadi 6 bulan.
Usulan itu nampaknya mendapat dukungan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhdadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dilansir dari website resmi Komnas Perempuan lewat Tribunnews, Andy Yentriyani, terlihat memberi dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menyebutkan Hak Maternitas adalah hak yang melekat pada perempuan.
"Hak maternitas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan karena fungsi reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkait langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa," tulis Komnas Perempuan yang dikutip dari website resminya.
Komnas Perempuan juga terlihat mengapresiasi usulan cuti hamil 6 bulan tersebut.
Sebab hal itu dipandang sebagai upaya untuk menguatkan hak maternitas perempuan dimana 3 bulan pertama, tetap dibayarkan upah 100 persen dan 3 bulan berikutnya upah dibayarkan sebesar 75 persen
Suami juga bisa mendapatkan hak cuti pendampingan selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk kasus keguguran.
Baca Juga: Tentang Cuti Hamil 6 Bulan, KPAI Beri Dukungan karena Buat Mental dan Fisik Ibu dan Anak Terjaga
Aturan tersebut juga sudah diberlakukan oleh sejumlah negara dan organisasi masyarakat sipil.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menghimbau agar penerapan aturan ini bisa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR