Nakita.id - Mulai tanggal 24 hingga 25 Juni 2024, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta melalui jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi dibuka.
Selama dua hari, calon peserta didik baru (CPDB) yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar dapat mengakses laman resmi PPDB Jakarta di [https://ppdb.jakarta.go.id](https://ppdb.jakarta.go.id).
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jakarta tahun 2024, sekolah harus menyediakan 50 persen dari total daya tampung untuk jalur zonasi.
Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa akses pendidikan merata dan menjangkau semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah-sekolah tersebut.
Calon peserta didik yang ingin mendaftar harus terlebih dahulu memiliki akun PPDB.
Setelah memiliki akun, mereka dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi situs resmi PPDB Jakarta.
Proses pendaftaran ini memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pendaftaran dapat diterima.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar melalui jalur zonasi:
Alamat pada Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.
Jika terdapat perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga saat ini.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Afirmasi 19 Juni 2024 Buka 24 Jam
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR