Nakita.id - Mulai tanggal 24 hingga 25 Juni 2024, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta melalui jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi dibuka.
Selama dua hari, calon peserta didik baru (CPDB) yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar dapat mengakses laman resmi PPDB Jakarta di [https://ppdb.jakarta.go.id](https://ppdb.jakarta.go.id).
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jakarta tahun 2024, sekolah harus menyediakan 50 persen dari total daya tampung untuk jalur zonasi.
Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa akses pendidikan merata dan menjangkau semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah-sekolah tersebut.
Calon peserta didik yang ingin mendaftar harus terlebih dahulu memiliki akun PPDB.
Setelah memiliki akun, mereka dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi situs resmi PPDB Jakarta.
Proses pendaftaran ini memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pendaftaran dapat diterima.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar melalui jalur zonasi:
Alamat pada Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling lambat pada 10 Juni 2023.
Jika terdapat perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga saat ini.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Afirmasi 19 Juni 2024 Buka 24 Jam
Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin di atas, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Kartu Keluarga yang terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Kartu Keluarga hilang atau rusak.
Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antar-wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga tersebut masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, CPDB harus melakukan pendaftaran online melalui laman resmi PPDB Jakarta.
Proses seleksi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang diunggah oleh CPDB.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi
Hasil seleksi akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penting bagi setiap CPDB dan orangtua untuk memantau perkembangan pendaftaran melalui laman resmi tersebut untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat.
Selain itu, menjaga keakuratan data yang diunggah sangat penting agar tidak terjadi kendala dalam proses seleksi.
PPDB jalur zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata.
Dengan ketentuan dan persyaratan yang jelas, diharapkan setiap calon peserta didik baru dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi ini.
Para orangtua juga diimbau untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Semoga pelaksanaan PPDB Jakarta 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik.
Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR