Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin di atas, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Kartu Keluarga yang terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
Hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Kartu Keluarga hilang atau rusak.
Jika Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 karena perpindahan domisili antar-wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga tersebut masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, CPDB harus melakukan pendaftaran online melalui laman resmi PPDB Jakarta.
Proses seleksi akan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang diunggah oleh CPDB.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPDB Jakarta 2024 SD Jalur Afirmasi
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR