Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini, termasuk sosialisasi undang-undang batas minimal usia pernikahan dan program-program pendidikan bagi anak-anak dan orang tua.
Namun, praktik pernikahan dini masih banyak terjadi, terutama di daerah-daerah dengan budaya yang menganggap pernikahan muda sebagai hal yang biasa.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini.
Edukasi mengenai risiko dan dampak negatif pernikahan dini perlu ditingkatkan, dan dukungan bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan harus diperkuat.
Selain itu, perlindungan hukum bagi anak-anak harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Kasus bocah 12 tahun yang dilamar duda 27 tahun di Madura menggambarkan bahwa pernikahan dini masih menjadi isu serius di Indonesia.
Meski undang-undang sudah jelas menetapkan batas usia minimal pernikahan, masih banyak praktik yang melanggarnya.
Edukasi, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensi mereka.
Baca Juga: Unsur Kebahasaan Surat Lamaran Pekerjaan, Materi Bahasa Indonesia Kelas XII SMA Kurikulum Merdeka
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR