Tumpanuli Marbun juga menegaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu, tidak ada pembahasan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini.
“Sementara untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, tidak dicantumkan di dalam isi gugatan dari penggugat,” jelasnya.
Sidang pertama gugatan cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, hanya pihak Ruben Onsu yang hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sarwendah, sebagai tergugat, tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum.
“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 551 atas nama RSO sebagai penggugat dan atas nama S selaku tergugat telah berlangsung yang dihadiri kuasa hukum penggugat, sedangkan tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum di persidangan,” ungkap Tumpanuli Marbun.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR