Nakita.id - Beberapa wilayah di Indonesia menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan program bebas biaya atau subsidi.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, atau warisan.
Artikel ini akan membahas cara pengajuan BPHTB gratis serta daftar wilayah yang menyediakan fasilitas tersebut, mengutip dari berbagai sumber.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Besaran BPHTB biasanya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
BPHTB harus dibayar sebelum proses peralihan hak atas tanah dan bangunan disahkan secara hukum.
Program BPHTB gratis atau subsidi merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya transaksi tanah dan bangunan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengajuan BPHTB gratis:
Langkah Awal: Pastikan Moms memenuhi syarat untuk mengikuti program BPHTB gratis di wilayah.
Syarat dan ketentuan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Informasi: Kunjungi situs web pemerintah daerah atau kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program BPHTB gratis.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR