Dokumen Umum: Biasanya diperlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan akta jual beli atau hibah.
Dokumen Khusus: Tanyakan kepada kantor pajak atau pengadilan setempat tentang dokumen tambahan yang mungkin diperlukan untuk program BPHTB gratis.
Pengajuan: Ajukan permohonan BPHTB gratis di kantor pajak daerah atau melalui portal online jika tersedia.
Isi formulir yang disediakan dan lampirkan dokumen yang telah dikumpulkan.
Verifikasi: Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan kelayakan Moms untuk menerima fasilitas BPHTB gratis.
Proses: Setelah pengajuan, pihak berwenang akan memproses permohonan.
Ini mungkin termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Keputusan: Moms akan menerima keputusan apakah permohonan BPHTB gratis disetujui atau tidak.
Jika disetujui, Moms akan diberikan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses peralihan hak.
Pendaftaran: Setelah mendapatkan persetujuan, lakukan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan di kantor pertanahan atau notaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa daerah di Indonesia menyediakan program BPHTB gratis atau subsidi untuk mendukung masyarakat dalam transaksi tanah dan bangunan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR