Berikut adalah contoh beberapa wilayah yang menawarkan fasilitas ini:
Program: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan BPHTB untuk transaksi tertentu, terutama untuk rumah pertama bagi warga dengan penghasilan rendah.
Program: Beberapa kabupaten di Bali menawarkan pengurangan atau pembebasan BPHTB untuk transaksi tanah dan bangunan tertentu, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata atau ekonomi lokal.
Program: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan program BPHTB gratis untuk transaksi tanah dalam rangka pemindahan hak atas tanah untuk kegiatan sosial dan pendidikan.
Program: Kota Surabaya kadang-kadang memiliki program khusus untuk mengurangi beban BPHTB bagi pembelian rumah pertama atau bagi kelompok masyarakat tertentu.
Program: Pemerintah Kota Bandung menyediakan fasilitas pengurangan BPHTB untuk transaksi properti yang mendukung pengembangan perumahan rakyat.
Kebijakan mengenai BPHTB dapat berubah dan bervariasi antar daerah.
Untuk memastikan informasi terbaru mengenai program BPHTB gratis di wilayah, lakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Web Resmi: Periksa situs web resmi pemerintah daerah atau kantor pajak setempat.
- Hubungi Kantor Pajak: Telepon atau kunjungi kantor pajak untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas.
- Ikuti Berita Lokal: Pantau berita lokal atau pengumuman dari pemerintah daerah mengenai program BPHTB.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Begini Cara Hitungnya
Pengajuan BPHTB gratis adalah salah satu cara untuk mengurangi beban biaya transaksi tanah dan bangunan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan memanfaatkan program yang tersedia di wilayah Moms, Moms dapat memperoleh kemudahan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pastikan untuk selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah Moms untuk memastikan kelayakan dan keberhasilan pengajuan BPHTB gratis.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR