Nakita.id - Terjerat pinjol ilegal tentunya bukan sebuah pengalaman mengenakkan.
Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi masalah yang semakin meresahkan masyarakat.
Maraknya pinjol ilegal dengan praktik yang tidak transparan dan bunga yang mencekik sering kali menjerat orang dalam lingkaran utang yang sulit terlepas.
Jika Moms terlanjur terjerat pinjol ilegal, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah utang tersebut perlu dilunasi?
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah pinjaman yang Moms ambil berasal dari penyedia pinjol yang legal atau ilegal.
Pinjol legal biasanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki izin operasional yang sah.
Pinjol ilegal, sebaliknya, beroperasi tanpa izin dan sering kali melanggar aturan yang berlaku, seperti mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menggunakan metode penagihan yang tidak etis.
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
Tidak terdaftar di OJK.
Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Baca Juga: Banyak yang Sudah Tutup, Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif?
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR